Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Peserta Didik Jenjang Dikdas dan Dikmen.
Sekilas penjelasan ada beberapa item penting dari Permendikbud No 45 Th 2014 tentang pakaian seragam sekolah terdiri dari :
- Pakaian seragam nasional;
- Pakaian seragam kepramukaan;dan
- Pakaian seragam khas sekolah.
Ketentuan pakaian seragam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
- Pakaian seragam nasional mengacu pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Permen ini;
- Model pakaian seragam nasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permen ini;
- Pakaian seragam kepramukaan mengacu pada ketentuan peraturan kwartir nasional gerakan pramuka;
- Pakaian seragam khas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing.
Seragam Sekolah Peserta Didik |
Pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orangtua atau wali siswa/peserta didik. Pengadaan seragam sekolah tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) atau kenaikan kelas.
Pakaian seragam nasional dikenakan pada hari Senin, Selasa, dan pada hari lain saat pelaksanaan upacara bendera.
Pada dasarnya peraturan menteri pendidikan perihal seragam ini sudah dilaksanakan oleh sekolah-sekolah pada umumnya, hanya perbedaan mendasar terletak pada badge (lambang) bendera merah putih di atas saku kiri berukuran tinggi 3 cm X lebar 5 cm.
Sumber : http://liputansekolah.blogspot.com/2014/06/peraturan-menteri-tentang-seragam.html
0 komentar:
Post a Comment
Mohon untuk mengirimkan komentar yang bijak . Segala komentar yang dapat menyinggung SARA, berkaitan dengan pornografi, iklan ataupun kalimat provokatif akan dihapus. Terima kasih hormat kami Admin